Jumat, 24 Desember 2010

Janji Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Kejaksaan Tinggi Sumbar,  09 desember  2010,
     Arak-arakan mahasiswi di depan kantor kejaksaan tinggi sumatera barat membawa poster berupa jejeran nama kasus koruipsi  sumatera barat yang sampai saat ini terkendala penyelesaiannya dan beberapa tuntutan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi . Aksi solidaritas Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK)  tanggal 09 desember 2010 ini dilaksanakan untuk memperingati hari anti korupsi sedunia dengan harapan agar penegak hukum lebih memperhatikan penegakan hukum di Indonesia terutama masalah korupsi di sumatera barat. Aksi ini juga diwarnai dengan penyerahan ayam potong betina award kepada kejaksaan tinggi.

Seperti yang dikatakan Harju Budiman, koordinator umum aksi “Kami mengharapkan agar perkara korupsi di sumatera barat ditindak lanjuti dengan serius, terutama kasus-kasus menyangkut pejabat daerah  yang sekarang lebih banyak didiamkan oleh penegak hukum yang berwenang padahal telah ada bukti yang kuat untuk membawanya ke pengadilan,”. Dihari anti korupsi sedunia ini masa aksi mengharapkan agar tidak ada lagi tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Sumbar dan jika kejaksaan tidak sanggup untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut, kejaksaan tinggi dapat menyerahkan nya kepada Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).

Pada aksi yang dilakukan mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 ini, masa aksi berhasil menemui Kepala Kejaksaan tinggi, Bagindo Fahmi dan melakukan orasi yang berujung pada audiensi di depan Gedung kantor kejaksaan tinggi sumatera barat,  dari hasil audiensi tersebut kepala kejaksaan tinggi  berjaniji dalam tempo waktu 2 bulan kejaksaan tinggi akan menylesaikan kasus-kasus korupsi yang macet di insitusi tersebut dan membuka akses seluas-luasnya bagi mahasiswa dan pihak manapun untuk medapatkan infoirmasi tentang berbagai kasus yang sedang diproses di kejaksaan.

Janji dari kepala kejaksaan tinggi negeri tersebut merupakan angin segar untuk memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Barat. AMAK yang terdiri dari LAM&PK FHUA, Bem Hukum UNAND, LBH padang, Q-bar, WALHI, PBHI, P2M, Legalitas, Pusako, UKM PHP, Kaki Lima, PMKRI, dan PAHAM ini menanggapi pernyataan tersebut dengan serius serta akan mengawal kinerja kejaksaan tinggi sumbar dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, hal senada juga disampaikan koordinator aksi, Harju bahwa AMAK akan mengawal kinerja kejaksaan tinggi dan berencana akan pergi ke kejaksaan pada minggu ke III desember 2010 untuk mengecek ulang kembali kasus-kasus yang macet di kejaksaan tersebut seperti Pengadaan PDAM Padang Pariaman, Penyelewengan dana bantuan gempa Sumbar, Proyek pengadaan bibit karet Sijunjung, Kasus korupsi mantan walikota Bukittinggi Djufri, Persoalan dana pp 86, Proses tender Kabupaten  Lima Puluh  kota, Kasus korupsi pusat kesehatan Kota Bukittinggi, Pengadaan trafo di Bandara Internasional Minangkabau, Bus kampus UNAND, dll. Apabila dalam dua bulan belum ada perubahan terhadap kasus tersebut AMAK maka akan mengajukan gugatan CLS (citizen Law swit) .Secangkircokelatpanas@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar