Jumat, 24 Desember 2010

Pendidikan Berbasis HAM; Prioritas Diatas Konsep


Oleh :Azrul  Aziz.Sigalingging
(anggota LAM&PK FHUA  dan (Pendiri Forum Peduli Peduli pendidikan)



     Pendidikan merupakan materi asasial yang harus dimiliki setiap orang/ warga negara.Untuk itu  pendidikan merupakan sumber utama dalam memajukan bangsa.Manusia hanya mampu dibedakan dari mahkluk lain dijagad ini hanya dengan pendidikan.Akibat keutamaan pendidikan (priority)  maka kemajuan bangsa bertumpu padanya untuk itu pulalah negara merupakan pihak utama yang bertanggung jawab atas pemenuhan pendidikan bagi warga negaranya.
     Prioritas anggaran pemenuhan pendidikan itu pun digariskan dalam konstitusi dengan alokasi anggaran 20% sebagai kewajiban konstitusional negara.Mengingat pula kovenan internasional Tentang Hak Hak Ekonomi,Sosial Dan Budaya yang diratifikasi banyak negara termasuk indonesia mengidealisasi hak pendidikan sebagai hak asasi  yang utama (priority).
Disamping ketentuan internasional Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB pada pasal 26 menegaskan pengakuan hak atas pendidikan oleh bangsa bangsa di dunia bagi setiap negara.Di indonesia kualifikasi hak pendidikan sebagai HAM tidak hanya merupakan sekedar hak moral melainkan juga hak konstitusional sesuai dengan pasal 28 ayat (1) UUD 1945 disusul pula dengan ketentuan dalam pasal 31 ayat (2) UUD1945 .Dalam konteks demikian secara tegas dinyatakan bahwa negara merupakan pihak utama yang bertanggungjawab atas pemenuhan jaminan hak pendidikan tersebut dengan mendasarkan pada empat kewajiban utama terhadap pemenuhannhay.
Menyadari pentingnya jika proses pembangunan pendidikan yang dilakukan oleh negara bukanlah suatu kebaikan pemerintah melainkan suatu kewajiban  dalam rangka menjamin pemenuhan hak ekosob masyarakat secara prinsipil terintegrasi didalamnya hak atas pendidikan pertama;kewajiban untuk menghormati (respecf) ,melindungi (protect), memajukan promote) ,dan memenuhi (fulfill) hak hak tersebut.Untuk itu makna penting hasil ratifikasi covenant tersebut ialah negara melalaui pemerintah pusat maupun daerah berkomitmen untuk memenuhi tanggungjawab moral dan hukum dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Prinsip Pemenuhan Hak Pendidikan
Salah satu dasar pijak yang menjadi acuan penyelengaran pendidikan adalah prinsip prinsip utama yang mendasari operasionalisasi penyelengaran pendidikan.Prinsip ini merupakan inti dari segala pelayanan penyelengaraan pendidikan. Beberapa prinsip tersbut termasuk Availability(ketersediaan),kewajiban untuk menjamin wajib belajar dan pendidikan tanpa biaya bagi seluruh anak usia sekolah bagi setiap negara.Prinsip ini mengatur  kewajiban konstitusional negara untuk mengupayakan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dengan memfokuskan kemudahan penjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat kedua :Accesibility(keterjangkauan);kewajiban untuk menghapuskan ekslusivitas pendidikan berdasarkan pelarangan terhadap diskriminasi,suatu sikap ketegasan yang mewajibkan negara untuk menghapuskan segala bentuk bentuk diskriminasi pemenuhan hak pendidikan misal penghapusan dikskriminasi rasial,gender dengan menjamin pemberian kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menjangkau pendidikan disegala tingkatan.Point penting pengakuan konvensi International Covenant On Economic,Social,And Cultural Rights yang diratifikasi oleh indonesia lewat Undang-Undang No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan internasional Tentang Hak Hak Ekonomi,Sosial Dan Budaya melahirkan konsekwensi hukum berupa komitmen setiap negara untuk memenuhi dan melaksanakannya, beberapa point diantaranya sbb: a.Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma cuma bagi semua orang b.Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya,termasuk pendidikan teknik dan kejujuran tingkat menengah,harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan Cuma Cuma secara bertahap.
c.Pendidkan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga,berdasarkan kapasitas,dengan cara cara yang layak,dan khususnya dengan menerapkan pendidikan Cuma Cuma secara bertahap.
Kewajiban atau Kebaikan
Kecenderungan selama ini masyarakat kita melihat pemenuhan pendidikan sebagai kebaikan negara bukan sebagai kewajiban konstitusional negara.
Penting melihat suatu kebijakan negara dalam pembangunan pendidikan dalam persfektif pemenuhan hak ekosob (ekonomi,sosial,budaya) sehingga akan tumbuh kesadaran masyarakat untuk secara aktif menilai peran negara dalam pemenuhan hak hak tersebut apakah telah dan sesuai dengan ketentuan konstitusional.
Menyadari pentingnya jika proses pembangunan pendidikan yang dilakukan oleh negara bukanlah suatu kebaikan pemerintah melainkan suatu kewajiban  dalam rangka menjamin pemenuhan hak ekosob masyarakat indonesia.
Maka warga masyarakat akan sadar apakah dalam suatu kebijakan negara tersebut telah mengakomodir hak hak ekosob masyarakat sebab tak jarang negara sendiri merupakan pelanggar utama hak ekosob itu sendiri lewat kebijakan kebijakannya yang bertentangan.Untuk itu pula bila terjadi hal demikian maka masyarakat sendiri mempunyai hak ntuk mengingatkan negara atas pelanggaran tersebut melalui upaya hukum yang ada
Masalah Pemenuhan Pendidikan
Bicara mengenai masalah pemenuhan pendidikan tak bisa lepas dari segi aturan aturan penyelenggaran pendidikan.Seringkali jaminan aturan hukum pendidikan kita justru bertentangan dengan prinsip prinsip Hak Azasi, segi konsep yang semestinya menjadi keutamaan/prioritas dalam membangun pendidikan yang berkeadilan bagi setiap orang.Disatu sisi mungkin langkah langkah pemerintah untuk mengambil kebijakan progresif untuk memenuhi hak pendidikan masyarakat banyak sudah dilakukan,namun tentu suatu pemenuhan kewajiban negara perlu diukur sebagai bukti kepastian misal, persoalan yang mendasar pendidikan terletak
 pada prinsip prinsip penyelenggaraannya ,misalkan melalui perencanaan pembangunan dan anggaran yang ditetapkan untuk terus menerus memperbaiki tingkat pemenuhan hak ekosob masyarakat justru tidak terpenuhi,jaminan alokasi 20% anggaran pendidikan oleh negara tidak pula terpenuhi bersamaan itu pula kendala sumber daya berupa kualitas serta terbatasnya jumlah pendidik mengakibatkan tidak korelatifnya kualitas pengajaran.
Terdapat pula persoalan pendidikan berupa ketentuan legislasi yang tidak mengakomodir prinsip prinsip tersebut sehingga mengakibatkan kesenjangan partsispasi,serta akses warga miskin terhadap pendidikan,tidak adanya pemerataan kesempatan yang adil, serta terbukanya disparitas fungsional antara pendidikan negeri dan swasta.Perencanaan pembangunan pendidikan tidak memprioritaskan penghapusan diskriminasi atas hak pendidikan terlihat dari terbukanya pola pola kapitalisasi,menempatkan pendidikan bagai komoditas jasa dagang yang berorientasi “profit”.
Precedent Negara Tanggungjawab Negara
Ketimpangan dengan menyebabkan tidak meratanya jaminan pemenuhan atas hak pendidikan serta penyempitan kuota akses terhadap pendidikan dalam segala tingkatan bagi pendidikan bagi masyarakat, seperti halnya kebijakan privatisasi atau komersialisasi jelas bertentangan dengan apa yang menjadi kewajiban negara utuk memenuhi dan meciptakan Accesibility(keterjangkauan) terhadap pendidikan sebagai bentuk kewajiban untuk menghapuskan ekslusivitas pendidikan berdasarkan pelarangan terhadap diskriminasi, mewajibkan negara untuk menghapuskan segala bentuk bentuk sikap  diskriminatif tak terkecuali terhadap pemenuhan hak atas pendidikan dengan menjamin pemberian kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk mengakses pendidikan.Disatu sisi Negara turut melegalkan privatisasi yang berdampak pada pelegalan praktek komersialisasi lewat kebijakan legislasi selama ini dan tampak terbuka memasukan pendidikan sebagai bidang jasa yang busa diperdagangkan sama halnya dengan bidang jasa lainnya semisal pada No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menghidupkan kembali konsep-konsep privatisasi pendidikan yang ada dalam undang-undang BHP dan PP terkait sebelumnya.Secara otomatis pemerintah sendiri justru melangar ketentuan dalam International Covenant On Economic,Social,And Cultural Rights (Kovenan internasional Tentang Hak Hak Ekonomi,Sosial Dan Budaya) sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan internasional Tentang Hak Hak Ekonomi,Sosial Dan Budaya.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar