Puji Tuhan akhirnya buletin JVI edisi ke III diterbitkan. Pada edisi ini kami menekankan kepada permasalahan pendidikan di Indonesia. Pada saat ini, pendidikan merupakan HAM yang terabaikan. Dimulai dari diundangkannya Undang– Undang Dasar tahun 1945, di mana ada jaminan bahwa negara mempunyai beban untuk memenuhi hak msayarakat untuk menjadi cerdas. Yaitu dengan meberikan hak atas pendidikan yang layak. Sudah 65 tahun umur negara ini tetapi masih banyak warga negaranya yang tidak mendapatkan haknya. Disini timbul persoalan yaitu apakah negara konsisten dengan komitmen yang telah dibuatnya. Sepuluh tahun yang lalu Indonesia bersama-sama dengan 147 Negara lainnya diseluruh dunia mendeklarsikan Millennium development goals di New York yang beberapa goalnya adalah pemerataan pendidiakan dasar dan pemberantasasn kemiskinan. Sedangkan sekarang sudah tahun 2010 dan sebentar lagi tahun 2011 sedangkan goals yang disepakati oleh negara-negara tersebut sudah harus tercapai pada tahun 2015. Mungkinkah Indoneisa sanggup untuk itu melihat kondisi neggara sekarang?
justitie voor iedereen |
Adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik membuka harapan bagi masyarakat dalam transparansi. Salah satunya transparansi dalam dunia pendidikan. Undang-undang ini merupakan implementasi sebuah Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasai. Pada edisi ini kami menyuguhkan kepada pembaca artikel tentang lembaga informasi publik agar nantinya penggerak dan pembaharuan ini tidak terbuntu masalah data yang akan dilakukan advokasi terhadapnya.
Setiap warga behak mendapatkan informasi dan institusi negara bekewajiban memberikan informasi terkait pelayananan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar